Jenis Pajak Indonesia Yang Harus Anda Ketahui
Pajak merupakan salah satu masalah vital yang terjadi selama investasi. Sebagai salah satu penyumbang utama pendapatan suatu negara, besarnya pajak yang dikenakan seringkali menjadi faktor penentu bagi para investor yang sedang mempertimbangkan untuk memasuki pasar negara.
Dengan situasi global saat ini, negara-negara pasar berkembang menjadi tujuan investasi terkini, demikian pula Indonesia. Ini merupakan pajak perusahaan, pada perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia serta pajak penghasilan pribadi untuk individu.
Berikut, mari kita telusuri berbagai jenis pajak utama di Indonesia:
1. Pajak Penghasilan Perusahaan
Perusahaan diperlakukan sebagai penduduk untuk tujuan perpajakan di Indonesia. Dengan demikian, pemilik bisnis memiliki kewajiban perpajakan sebagai penduduk. Perusahaan akan menanggung kewajiban perpajakan yang sama sebagai penduduk selama berdirinya di Indonesia. Perusahaan asing dengan bentuk usaha tetap di Indonesia dapat melunasi pajak mereka melalui pembayaran langsung, pemotongan pihak ketiga, atau keduanya.
Persentase pajak:
Per tahun 2020, tarif pajak perusahaan tetap sebesar 22% dan berlaku untuk penghasilan dengan pajak bersih. Di tahun 2022 yang akan datang, pajak perusahaan akan sebesar 20%. Namun, ada beberapa pengecualian lainnya;
· Perusahaan dengan omset tahunan hingga Rp50 miliar berhak mendapatkan pengurangan pajak. Plus, mereka dapat memenuhi syarat untuk diskon pajak hingga 50%.
· Perusahaan dengan omset tahunan di bawah 4,8 miliar mendapatkan tarif pajak 1%.
· Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang menawarkan minimal hingga 40% dari total sahamnya akan dikenakan tarif pajak 5%.
· Perusahaan internasional dengan cabang di Indonesia memperoleh pajak 20% atas penghasilan yang dikumpulkan dari bentuk usaha tetap.
2. Pajak Penghasilan Pribadi
Pajak penghasilan berlaku bagi penduduk dan non-penduduk Indonesia. Seseorang wajib membayar pajak jika memenuhi persyaratan berikut;
· Tinggal di Indonesia.
· Tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari selama 12 bulan di Indonesia.
· Hadir di Indonesia selama tahun fiskal dengan maksud untuk tinggal di negara tersebut meskipun mereka telah menghabiskan waktu kurang dari 183 hari.
· Warga negara yang bekerja di luar negeri tetapi masih mendapatkan penghasilan dalam bentuk apa pun di Indonesia
Catatan: Pembebasan pajak berlaku jika perjanjian pajak menggantikan ketentuan;
Persentase pajak:
· Tarif pajak penduduk bergantung pada pendapatan individu mulai dari 5% sampai 30%.
Pendapatan sampai dengan Rp50 juta per tahun = 5%
Antara 50 -250 juta = 15%
250-500 juta = 25%
0ver 500 juta = 30%
· Non-penduduk dikenakan tarif pajak 20% atas pendapatan mereka yang berasal dari Indonesia
3. Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku untuk pengiriman barang atau jasa kena pajak di dalam Bea Cukai Ares. Kategori barang dan jasa yang kena pajak meliputi;
· Beberapa barang impor dan ekspor kena pajak
· Ekspor jasa kena pajak dan barang tidak berwujud
· Pengiriman barang kena pajak antara kantor pusat dengan cabang atau cabang perusahaan yang sama
· Pergerakan barang pada konsinyasi
· Konsumsi barang dan jasa kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar negeri
Persentase pajak:
PPN Umum adalah 10%. Namun, dapat ditingkatkan menjadi 15% atau diturunkan menjadi 20% sesuai dengan peraturan pemerintah.
4. Pajak Penjualan Barang Mewah (LGST)
Beberapa barang mewah dikenai pajak barang mewah selain pajak pertambahan nilai. Barang mewah umumnya termasuk mobil, rumah, dan barang lain yang dikonsumsi oleh individu berpenghasilan tinggi.
Persentase pajak:
· Minimal 10% dan maksimal 125%.
Kesimpulannya, kategori pajak dan tarif pajak berbeda satu sama lain. Sebaiknya bicarakan juga dengan penasihat pajak Anda untuk mengetahui tarif yang berlaku untuk bisnis Anda. Pelajari lebih lanjut tentang sistem Pajak Indonesia di Wallex.
Hubungi kami dan ketahui lebih lanjut tentang cara menghindari nilai tukar yang tidak menguntungkan, dan pencairan yang tidak perlu.